SGY Minta TGUPP Dibubarkan Bersamaan Selesainya Masa Tugas Gubernur Anies

Sugiyanto. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) dibubarkan bersamaan dengan Anies tidak lagi menjadi pemimpin Jakarta.  

"Jadi setelah Anies berhenti atau habis masa tugas pada 16 Oktober 2022 ini, maka TGUPP harus bubar. Sebab, TGUPP merupakan unit yang dibentuk oleh Gubernur Anies," kata SGY sapaan akrab Sugiyanto, di Jakarta, Sabtu (11/6).  

Diketahui, setelah masa jabatan Anies habis, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung Penjabat Gubernur untuk mengisi posisi tersebut.    SGY menyarankan agar Pejabat Gubernur  tidak lagi menggunakan TGUPP untuk menyelesaikan program pembangunan. Mengingat, kata dia, TGUPP membutuhkan anggaran yang cukup besar.  

Asal tahu saja, gaji mayoritas anggota TGUPP Grade 2a saja berkisar Rp20 juta per bulan. Sedangkan untuk Ketua Bidang dan anggota TGUPP Grade 1 lebih besar lagi gajinya.Hanya satu orang yang gajinya di atas Rp. 50 juta, yakni Ketua TGUPP.

Ketua Bidang: Rp41,220 juta, dan Anggota Grade 1:

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Jadi Sorotan, Ini Gaji 67 Anggota TGUPP Era Anies", Klik selengkapnya di sini: https://jakarta.bisnis.com/read/20191210/77/1179941/jadi-sorotan-ini-gaji-67-anggota-tgupp-era-anies.
Author: Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Ketua Bidang: Rp41,220 juta, dan Anggota Grade 1:

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Jadi Sorotan, Ini Gaji 67 Anggota TGUPP Era Anies", Klik selengkapnya di sini: https://jakarta.bisnis.com/read/20191210/77/1179941/jadi-sorotan-ini-gaji-67-anggota-tgupp-era-anies.
Author: Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
Ketua Bidang: Rp41,220 juta, dan Anggota Grade 1:

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Jadi Sorotan, Ini Gaji 67 Anggota TGUPP Era Anies", Klik selengkapnya di sini: https://jakarta.bisnis.com/read/20191210/77/1179941/jadi-sorotan-ini-gaji-67-anggota-tgupp-era-anies.
Author: Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

"Sebaiknya dimaksimalkan saja struktur yang ada pembantu gubernur itu terdiri dari Sekda, Deputi Gubernur, Wakil Gubernur juga para Asisten, Walikota serta dinas-dinas. Ini yang dimaksimalkan tak perlu ada TGUPP karena dapat memboroskan anggaran," terangnya.  

Dia juga mendesak DPRD DKI Jakarta untuk mendorong dan meyakinkan Pejabat Gubernur untuk tidak mengadakan TGUPP. Lantaran, lanjut dja, tanpa TGUPP pun Penjabat Gubernur bisa menjalankan roda organisasi Pemprov DKI Jakarta.  

Selama ini pun SGY menyoroti, kinerja TGUPP menimbulkan kontroversi di masyarakat padahal biaya TGUPP dibebankan pada APBD DKI Jakarta. Kinerja TGUPP, pun tak bisa awasi oleh DPRD lantaran tanggung jawab TGUPP tidak ke dewan melainkan langsung ke gubernur.  

Lagipula, SGY menuturkan, tidak ada solusi yang ditelurkan TGUPP terkait penyelesaian masalah-masalah klasik di Jakarta, seperti kemacetan, banjir dan lainnya. Progran rumah 0% yang notabene merupakan janji Gubernur Anies, sampai saat ini belum tuntas. 

"Penanganan banjir juga tidak maksimal. Jakarta masih saja tetap banjir. Program penanganan sampah seperti ITF juga belum ada yang rampung padahal Gubernur Anies sudah lakukan ground breaking di ITF Sunter. Selain itu, upaya mengatasi kemacetan sepeti merencanakn program jalan berbayar atau elektronik road pricing (ERF) juga belum tuntas. Padahal harusnya Jakarta sudah menggunakan sistem ERP untuk mengatasi macet bukan dengan kebijakan ganjil-genap," bebernya.  

Karena itu, SGY menilai tidak ada indikator yang bisa diapresiasi dari kinerja TGUPP selama ini. Padahal dengan adanya TGUPP, seharusnya program pembangunan untuk mengatasi masalah klasik di Jakarta  bisa lebih cepat terwujud tetapi malah sebaliknya.   

"Dari sini kita melihat bahwa peran tgupp yang seharusnya dapat membantu gubernur untuk mempercepat pembangunan atas masalah-masalah tersebut di atas tidak berjalan sebagaimana mestinya.  Oleh karenanya tepatlah bila tgupp dibubarkan bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Gubernur Anies  pada 16 Oktober 2022. Sebab bisa saja TGUPP dilanjutrkan lagi," tutupnya.  

Sebagai informasi, TGUPP merupakan unit yang dibentuk langsung Gubernur dan bukan merupakan perangkat daerah.  

Sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur”.  TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.  

Awalnya, TGUPP terdiri dari 67 orang. Namun, DPRD DKI memangkasnya menjadi 50 orang dalam rapat anggaran pada Desember 2019. (Zat)